Showing posts with label Oase Iman. Show all posts
Showing posts with label Oase Iman. Show all posts
Pertanyaan:
Disebutkan dalam sebuah hadits, “Berbuat baiklah kepada wanita, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas,” dst. Mohon penjelasan makna hadits dan makna ‘tulang rusuk yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas’?
Jawaban:
Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim di masing masing kitab Shahih mereka, dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.Maka sikapilah para wanita dengan baik.” 
(HR al-Bukhari Kitab an-Nikah no 5186)
Ini adalah perintah untuk para suami, para ayah, saudara saudara laki laki dan lainnya untuk menghendaki kebaikan untuk kaum wanita, berbuat baik terhadap mereka , tidak mendzalimi mereka dan senantiasa memberikan ha-hak mereka serta mengarahkan mereka kepada kebaikan. Ini yang diwajibkan atas semua orang berdasarkan sabda Nabishalallahu ‘alayhi wasallam, “Berbuat baiklah kepada wanita.”
Hal ini jangan sampai terhalangi oleh perilaku mereka yang adakalanya bersikap buruk terhadap suaminya dan kerabatnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bahwa tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.
Sebagaimana diketahui, bahwa yang paling atas itu adalah yang setelah pangkal rusuk, itulah tulang rusuk yang paling bengkok, itu jelas. Maknanya, pasti dalam kenyataannya ada kebengkokkan dan kekurangan. Karena itulah disebutkan dalam hadits lain dalam ash-Shahihain.

“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bias menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita).” 
(HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80)
Hadits Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang disebutkan dalam ash shahihain dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Makna “kurang akal” dalam sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam adalah bahwa persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian seorang laki laki. Sedangkan makna “kurang agama” dalam sabda beliau adalah bahwa wanita itu kadang selama beberapa hari dan beberapa malam tidak shalat, yaitu ketika sedang haidh dan nifas. Kekurangan ini merupakan ketetapan Allah pada kaum wanita sehingga wanita tidak berdosa dalam hal ini.
Maka hendaknya wanita mengakui hal ini sesuai dengan petunjuk nabi shalallahu ‘alayhi wasallam walaupun ia berilmu dan bertaqwa, karena nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, tapi berdasar wahyu yang Allah berikan kepadanya, lalu beliau sampaikan kepada ummatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” 
(Qs. An-Najm:4)
Sumber:
Majmu Fatawa wa Maqadat Mutanawwi’ah juz 5 hall 300-301, Syaikh Ibn Baaz Fatwa fatwa Terkini Jilid 1 Bab Perlakuan Terhadap Istri penerbit Darul Haq
***
Artikel muslimah.or.id
Sabab Nuzul

Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ’ al-Mu’mînîn (Hai Nabi, katakanah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.


Allah Swt. memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah: yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).


Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab. Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.2 Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb (terowongan).3 Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.4 Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.5 Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita6 atau al-qamîsh (baju gamis).7


Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.8 Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra.:

Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw. menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).


Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.


Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).9 Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.10

Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,11 dan as-Sudi.12 Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.13


Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.14Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya.15


Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, 16 sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)17 yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).


Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah saw. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR Muslim dan Ahmad).


Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw. kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah saw. akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.


Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS an-Nur (24) ayat 31: Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ (dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya). Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.18Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,19 dan al-Auza’i.20 Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.21


Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw.:

“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).


Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).


Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu). Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).22 Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.23 Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.


Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.


Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.


Mendatangkan Kebaikan

Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.


Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.


Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.


Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
Kebanyakan saudari muslimah secara tidak sadar atau karena belum tahu hukumnya dalam islam, melakukan hal-hal yang tidak sesuai syari’at islam. Yaitu hal-hal yang dilarang keras bahkan pelakunya diancam siksaan yang pedih. Padahal Alloh sudah memberikan tuntunan dan peringatan serta balasan atas perbuatan yang dilakukan.
Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan oleh kaum muslimah adalah:

1.  Kewajiban memakai Jilbab
Masih saja ada yang menanyakan (menyangsikan) kewajiban berjilbab. Padahal dasar hukumnya sudah jelas“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:

“Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh mereka.Yang demikian itu supaya mereka lebihi mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  [Al-Ahzab: 59] 


"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanny, kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau buda-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung ”  [An-Nuur:31]

  • Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya: “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”
  • Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”
  • Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”
  • Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam: “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
  • Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19)
Masihkah menyangsikan kewajiban mamakai Jilbab?

2.  Menggunjing, Gosip = Ghibah
Maaf saudari muslimah, ini juga sangat2 sering dilakukan tanpa sadar. Begitu saja terjadi dan tiak terasa bahwa itu salah satu dosa, karena begitu biasanya. Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah berikut ini:
    “Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Si penanya kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu bila apa yang diceritakan itu benar ada padanya ?” Rasulullah menjawab, “kalau memang benar ada padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat buhtan (mengada-ada).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

    Berdasarkan hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan tentang diri saudara kita sesuatu yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang lain. Allah sangat membenci perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku ghibah seperti seseorang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah berfirman:

    ” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

    3.  Menjaga Suara
    Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu. Begitu mudahnya wanita memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:

    “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)


    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
    Sebagai muslimah harus menjaga suara saat berbicara dalam batas kewajaran bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Wallahu a’lam

    4.  Mencukur alis mata
    Abdullah bin Mas’ud RadhiyAllohu ‘anhu, dia berkata :
      “Alloh Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Alloh”.
      Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik- baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

      5.  Memakai Wangi-wangian
       Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:

      “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

      Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu ‘alahi wa sallam: “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).

      Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).

      Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata :
      “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).

      Syaikh Albani mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37

      “Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”.

      6. Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat
      Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :
      “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).

      Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu :
      “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).

      Ibnu Abdil Barr berkata :
      “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” ( Tanwirul Hawalik III/103).

      Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata :“Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).

      Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).

      Aisyah pernah berkata:” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71).

      Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).

      7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki
      Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

      Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:
      “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)

      Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda :“Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.”

      Dalam lafadz lain :
      “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).

      Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” ( Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).

      Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

      8. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Wanita Kafir
      Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya :

      “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik" (Al-Hadid:16).”


      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya:
      “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha… hal. 43).

      Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : Artinya:
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S. Al-baqarah:104).

      Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.


      Sumber:
      • mediamuslim.info
      • vbaitullah.com
      "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An-Nisa 4:9)

      Pendidikan anak sangat disarankan dimulai sejak dini, bahkan sejak dalam kandungan. Ketika sang ibu rajin beribadah, insya Allah, kelak janin yang dikandungnya akan menjadi ahli ibadah. Ketika sang ibu rajin membaca Al Qur’an, insya Allah, kelak anak yang dilahirkannyanya pun akan mencintai Al Qur’an. Ketika sang ibu sangat berhati-hati menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan, insya Allah, kelak anaknya pun akan menjadi hamba-Nya yang ikhsan.

      Betapa besarnya peranan seorang wanita dalam mencetak generasi robbani. Sebagaimana visi pernikahannya untuk menjadikan rumah tangga sebagai lahan tumbuhnya generasi yang akan menegakkan panji islam. Generasi yang tumbuh dalam rumah tangga yang menjadi pusat kaderisasi terbaik.

      Ketika sang anak hadir ke dunia, sebuah tugas sangat berat telah diemban di pundak seorang ibu. Tugas mendidiknya, membekalinya dengan life-skill, agar kelak anaknya siap terjun ke dunia yang berubah dengan cepatnya setiap hari. Sepuluh atau 15 tahun lagi, akan sangat berbeda kondisinya dengan masa kini.
      Ketika sang anak mulai banyak bertanya, “Ini apa?”, “Itu apa?”, ”Kenapa begini?”, Kenapa begitu?”, seorang ibu dituntut untuk dapat memberikan jawaban yang terbaik. Jawaban yang tidak mematikan rasa ingin tahu anak, bahkan sebaliknya, jawaban yang membuat anak semakin terpacu untuk belajar.

      Masa yang penting ini, yang disebut golden-age, masa di mana anak sangat mudah menyerap segala informasi, belajar tentang segala sesuatu. Dan ibu adalah orang yang terdekat dengan anak, yang lebih sering berinteraksi dengan anak. Menjadilah ibu sebagai sumber ilmu, pendidik pertama bagi anak-anak, yang menanamkan pondasi awal dan utama bagi generasi yang akan menjadi pemimpin masa depan ini.

      Ketika anak mulai memasuki dunia sekolah, tugas ibu tak lantas menjadi tergantikan oleh sekolah. Bahkan sang ibu dituntut untuk dapat mengimbangi apa yang diajarkan di sekolah.

      Peran yang demikian strategis ini, menuntut wanita untuk membekali dirinya dengan ilmu yang memadai. Maka, wanita harus terus bergerak meningkatkan kualitas dirinya. Karena, untuk mencetak generasi yang berkualitas, dibutuhkan pendidik yang berkualitas pula. Hal itu berarti, seorang wanitia tidak boleh berhenti belajar.

      Anis Matta pernah mengatakan, bahwa seorang wanita itu memiliki potensi yang sangat besar, namun sayangnya, ketika ia menikah, maka potensi itu seolah-olah lenyap, menyisakan dua kata, suami dan anak. Padahal, belajar itu proses seumur hidup, long life education. Itulah yang dipesankan oleh Rasulullah dalam haditsnya “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat”. Artinya, tidak lantas ketika seorang muslimah menikah, maka kesempatan menuntut ilmunya berhenti sampai di situ, dikarenakan waktu dan tenaganya habis untuk mengurus suami dan anak. Artinya, dengan atau tanpa dukungan dan fasilitas dari suami, seorang wanita harus kreatif mencipta cara untuk terus mencari ilmu, untuk meningkatkan kualitas dirinya. 

      Wanita adalah lembaga pendidikan bila dipersiapkan, darinya akan lahir pemuda-pemuda berjiwa mulia. Duhai ukhti muslimah, teruslah mencari ilmu, bekali dirimu dengan ilmu. Ilmu yang dapat meluruskan akidah, menshahihkan ibadah, membaguskan akhlaq, meluaskan tsaqofah, membuat mandiri, tidak bergantung pada orang lain sekaligus bermanfaat bagi orang lain. 

      Teladanilah wanita Anshar yang tidak malu bertanya tentang masalah agama. Teladanilah para sahabiyah yang bahkan meminta kepada Rasulullah untuk diberikan kesempatan di hari tertentu khusus untuk mengajari mereka. Sehingga, akan bermunculan kembali Aisyah-Aisyah yang mempunyai pemahaman yang luas dan mendalam tentang agamanya.

      Duhai ukhti muslimah, didik putra-putrimu agar mengenal Allah dan taat pada-Nya, agar gemar membaca dan menghapal kalam-Nya. Ajarkan mereka mencintai Rasulullah dan meneladani beliau. Bekali dengan akhlak imani, mencintai sesama, menghormati yang tua dan menyayangi yang muda. Sehingga akan bermunculan kembali Khonsa-Khonsa yang mencetak para syuhada.

      Wallahu'alam bish showab.


      Diana Oktaria

      Wahai saudariku,
      Kembalilah! Kembalilah dalam ketaatan sebelum terlambat! Kematian bisa datang kapan saja. Bukankah kita ingin meninggal dalam ketaatan? Bukankah kita tidak ingin meninggal dalam keadaan bermaksiat? Bukankah kita mengetahui bahwa Allah mengharamkan bau surga bagi wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang? Berpakaian tapi tidak sesuai dengan syariat maka itu hakekatnya berpakaian tetapi telanjang! Tidakkah kita rindu dengan surga?
      Bagaimana bisa masuk jika mencium baunya saja tidak bisa? 


      Saudariku,
      Apalagi yang menghalangi kita dari syari’at yang mulia ini? Kesenangan apa yang kita dapat dengan keluar dari syari’at ini? Kesenangan yang kita dapat hanya bagian dari kesenangan dunia. Lalu apalah artinya kesenangan itu jika tebusannya adalah diharamkannya surga (bahkan baunya) untuk kita? 


      Duhai…
      Apa yang hendak kita cari dari kampung dunia? Apalah artinya jika dibanding dengan kampung akhirat? Mana yang hendak kita cari? Kita memohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala Semoga Allah menjadikan hati kita tunduk dan patuh pada apa yang Allah syariatkan. Dan bersegera padanya…


      Saudariku,
      Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan kepada para muslimah untuk menutup tubuh mereka dengan jilbab.
      Lalu jilbab seperti apa yang Allah maksudkan? 

      Jilbab kan modelnya banyak…

      *Semoga Allah memberi hidayah padaku dan pada kalian untuk berada di atas ketaatan dan istiqomah diatasnya*


      Iya, saudariku.
      Sangat penting bagi kita untuk mengetahui jilbab seperti apa yang Allah maksudkan dalam perintah tersebut supaya kita tidak salah sangka.

      Sebagaimana kita ingin melakukan sholat subuh seperti apa yang Allah maksud, tentunya kita juga ingin berjilbab seperti yang Allah maksud.

      “Ya… terserah saya! Mau sholat subuh dua rokaat atau tiga rokaat yang penting kan saya sholat subuh!”
      “Ya… terserah saya! Mau pake jilbab model apa, yang penting kan saya pake jilbab!”


      Mmm…
      Tidak seperti ini kan?

      Saudariku.... ijinkan ku tuk melanjutkan suratku buatmu....


      Adapun secara ringkas, jilbab wanita muslimah mempunyai beberapa persyaratan, yaitu:

      1. Menutup seluruh badan

      Adapun wajah dan telapak tangan maka para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama menyatakan wajib untuk ditutup dan sebagian lagi sunnah jika ditutup. Syekh Muhammad Nasiruddin Al Albani dalam buku nya Jilbab al Mar’ah al Muslimah fil Kitabi wa Sunnahpendapat sunnah. Masing-masing pendapat berpijak pada dalil sehingga kita harus bisa bersikap bijak. Yang mengambil pendapat sunnah maka tidak selayaknya memandang saudara kita yang mengambil pendapat wajib sebagai orang yang ekstrim, berlebih-lebihan atau sok-sokan karena pendapat mereka berpijak pada dalil. Adapun yang mengambil pendapat wajib maka tidak selayaknya pula memandang saudara kita yang mengambil pendapat sunnah sebagai orang yang bersikap meremehkan dan menyepelekan sehingga meragukan kesungguhan mereka dalam bertakwa dan berittiba’ (mengikuti) sunnah nabi. Pendapat mereka juga berpijak pada dalil.

      *Semoga Allah menjadikan hati-hati kita bersatu dan bersih dari sifat dengki, hasad, dan merasa lebih baik dari orang lain*

      2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
      3. Kainnya harus tebal dan tidak tipis
      4. Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak dapat menggambarkan bentuk tubuh
      5. Tidak diberi wewangian atau parfum
      6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
      7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
      8. Bukan libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas)  


      “BERAT!Rambutku kan bagus! Kenapa harus ditutup? 
      Lagi pula  kalau ditutup bisa pengap, nanti kalau jadi rontok gimana?” 

       “RIWEH!Harus pakai kaus kaki terus. 
      Kaus kaki kan cepet kotor, males nyucinya!” 


      “Baju yang kaya laki-laki ini kan baju kesayanganku! Ini style ku! Kalau pake rok jadi kaya orang lain. I want to be my self! Kalau pakai bajunya cewek RIBET! Gak praktis dan gak bisa leluasa!”



      Saudariku,
      Sesungguhnya setan tidak akan membiarkan begitu saja ketika kita hendak melakukan ketaatan kecuali dia akan membisikkan kepada kita ketakutan dan keragu-raguan sehingga kita mengurungkan niat.
      Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:

      “Iblis menjawab: Karena Engkau telah menjadikanku tersesat, maka aku benar-benar akan menghalang-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka, belakang, dari kanan, dan dari kiri mereka, sehingga Engkau akan mendapati kebanyakan mereka tidak bersyukur.” (Qs. Al A’raf: 16-17)

      Ibnu Qoyyim berkata “Apabila seseorang melakukan ketaatan kepada Allah, maka setan akan berusaha melemahkan semangatnya, merintangi, memalingkan, dan membuat dia menunda-nunda melaksanakan ketaatan tersebut. Apabila seorang melakukan kemaksiatan, maka setan akan membantu dan memanjangkan angan dan keinginannya.”


      Mungkin setan membisikkan
      “Dengan memakai jilbab, maka engkau tidak lagi terlihat cantik!”


      Sebentar!
      Apa definisi cantik yang dimaksud?
      Apa dengan dikatakan “wah…”, banyak pengagum dan banyak yang nggodain ketika kita jalan maka itu dikatakan cantik?

      Sungguh!

      Kecantikan iman itu mengalahkan kecantikan fisik.Mari kita lihat bagaimana istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shohabiyah! Apa yang menyebabkan mereka menduduki tempat yang mulia? Bukan karena penampilan dan kecantikan, tetapi karena apa yang ada di dalam dada-dada mereka. Tidakkah kita ingin berhias sebagaimana mereka berhias? Sibuk menghiasi diri dengan iman dan amal sholeh.



      Wahai saudariku,
      Seandainya fisik adalah segala-galanya, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memilih wanta-wanita yang muda belia untuk beliau jadikan istri. Namun kenyataannya, istri-istri nabi adalah janda kecuali Aisyah radhiyallahu ‘anha.


      Atau… mungkin setan membisikkan
      “Dengan jilbab akan terasa panas dan gerah!”


      Wahai saudariku,
      Panasnya dunia tidak sebanding dengan panasnya api neraka. Bersabar terhadapnya jauh lebih mudah dari pada bersabar terhadap panasnya neraka. Tidakkah kita takut pada panasnya api neraka yang dapat membakar kulit kita? Kulit yang kita khawatirkan tentang jerawatnya, tentang komedonya, tentang hitamnya, tentang tidak halusnya?



      Wahai saudariku,
      Ketahuilah bahwa ketaatan kepada Allah akan mendatangkan kesejukan di hati. Jika hati sudah merasa sejuk, apalah arti beberapa tetes keringat yang ada di dahi.Tidak akan merasa kepanasan karena apa yang dirasakan di hati mengalahkan apa yang dialami oleh badan.

      Kita memohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala Semoga Allah memudahkan nafsu kita untuk tunduk dan patuh kepada syariat. 


      “Riweh pake kaus kaki.”
      “Ribet pake baju cewek.”
      “Panas! Gerah!”




      Saudariku…
      Semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan apa yang Allah perintahkan meski nafsu kita membencinya.Setiap ketaatan yang kita lakukan dengan ikhlas, tidak akan pernah sia-sia. Allah akan membalasnya dan ini adalah janji Allah dan janji-Nya adalah haq.

       “Celana bermerk kesayanganku bagaimana?”
      “Baju sempit itu?”
      “Minyak wangiku?”




      Saudariku…
      Semoga Allah memudahkan kita untuk meninggalkan apa saja yang Allah larang meski nafsu kita menyukainya. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Semoga Allah memudahkan kita untuk bersegera dalam ketaatan, Meneladani para shohabiyah ketika syariat ini turun, mereka tidak berfikir panjang untuk segera menutup tubuh mereka dengan kain yang ada.


      Saudariku,
      Jadi bukan melulu soal penampilan! Bahkan memamerkan dengan menerjang aturan Robb yang telah menciptakan kita.

      Tetapi…
      Mari kita sibukkan diri berhias dengan kecantikan iman.Berhias dengan ilmu dan amal sholeh, Berhias dengan akhlak yang mulia. Hiasi diri kita dengan rasa malu! Tutupi aurat kita! Jangan pamerkan! Jagalah sebagaimana kita menjaga barang berharga yang sangat kita sayangi.Simpanlah kecantikannya, Simpan supaya tidak sembarang orang bisa menikmatinya! Simpan untuk suami saja, Niscaya ini akan menjadi kado yang sangat istimewa untuknya.


      Saudariku,
      Peringatan itu hanya bermanfaat bagi orang yang mau mengikuti peringatan dan takut pada Allah.

      Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
      “Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan takut kepada Robb Yang Maha Pemurah walau dia tidak melihat-Nya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 11)

      Kita memohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang mau mengikuti peringatan, Semoga Allah memasukkan kita kedalam golongan orang-orang yang takut pada Robb Yang Maha Pemurah walau kita tidak melihat-Nya, Semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang mendapat kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia. Kita berlindung pada Allah dari hati yang keras dan tidak mau mengikuti peringatan. Kita berlindung pada Allah, Semoga kita tidak termasuk dalam orang-orang yang Allah firmankan dalam QS. Yasin: 10 (yang artinya):


      “Sama saja bagi mereka apakah kami memberi peringatan kepada mereka ataukah kami tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman.” (QS. Yasin: 10)


      -Ainul Mardhiyah-
      Saudariku muslimah, tahukah kamu siapa suamimu di surga kelak?
      Ini bukan ramalan dan bukan pula tebakan, tapi kepastian (atau minimal suatu prediksi yang insya Allah sangat akurat), yang bersumber dari wahyu dan komentar para ulama terhadapnya. Berikut uraiannya:

      Perlu diketahui bahwa keadaan wanita di dunia, tidak lepas dari enam keadaan:
      1.    Dia meninggal sebelum menikah.
      2.    Dia meninggal setelah ditalak suaminya dan dia belum sempat menikah lagi sampai meninggal.
      3.    Dia sudah menikah, hanya saja suaminya tidak masuk bersamanya ke dalam surga, wal’iyadzu billah.
      4.    Dia meninggal setelah menikah baik suaminya menikah lagi sepeninggalnya maupun tidak (yakni jika dia meninggal terlebih dahulu sebelum suaminya).
      5.    Suaminya meninggal terlebih dahulu, kemudian dia tidak menikah lagi sampai meninggal.
      6.    Suaminya meninggal terlebih dahulu, lalu dia menikah lagi setelahnya.

      Berikut penjelasan keadaan mereka masing-masing di dalam surga:
      ý    Perlu diketahui bahwa keadaan laki-laki di dunia, juga sama dengan keadaan wanita di dunia: Di antara mereka ada yang meninggal sebelum menikah, di antara mereka ada yang mentalak istrinya kemudian meninggal dan belum sempat menikah lagi, dan di antara mereka ada yang istrinya tidak mengikutinya masuk ke dalam surga. Maka, wanita pada keadaan pertama, kedua, dan ketiga, Allah -’Azza wa Jalla- akan menikahkannya dengan laki-laki dari anak Adam yang juga masuk ke dalam surga tanpa mempunyai istri karena tiga keadaan tadi. Yakni laki-laki yang meninggal sebelum menikah, laki-laki yang berpisah dengan istrinya lalu meninggal sebelum menikah lagi, dan laki-laki yang masuk surga tapi istrinya tidak masuk surga.

      Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits riwayat Muslim no. 2834 dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-:
      مَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبٌ
      “Tidak ada seorangpun bujangan dalam surga”.
      Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam Al-Fatawa jilid 2 no. 177, “Jawabannya terambil dari keumuman firman Allah -Ta’ala-:
      وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِنْ غَفُوْرٍ رَحِيْمٍ
      “Di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Turun dari Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Fushshilat: 31)
      Dan juga dari firman Allah -Ta’ala-:
      وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
      “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya.” (Az-Zukhruf: 71)

      Seorang wanita, jika dia termasuk ke dalam penghuni surga akan tetapi dia belum menikah (di dunia) atau suaminya tidak termasuk ke dalam penghuhi surga, ketika dia masuk ke dalam surga maka di sana ada laki-laki penghuni surga yang belum menikah (di dunia). Mereka -maksud saya adalah laki-laki yang belum menikah (di dunia)-, mereka mempunyai istri-istri dari kalangan bidadari dan mereka juga mempunyai istri-istri dari kalangan wanita dunia jika mereka mau. Demikian pula yang kita katakan perihal wanita jika mereka (masuk ke surga) dalam keadaan tidak bersuami atau dia sudah bersuami di dunia akan tetapi suaminya tidak masuk ke dalam surga. Dia (wanita tersebut), jika dia ingin menikah, maka pasti dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan, berdasarkan keumuman ayat-ayat di atas”.

      Dan beliau juga berkata pada no. 178, “Jika dia (wanita tersebut) belum menikah ketika di dunia, maka Allah -Ta’ala- akan menikahkannya dengan (laki-laki) yang dia senangi di surga. Maka, kenikmatan di surga, tidaklah terbatas kepada kaum lelaki, tapi bersifat umum untuk kaum lelaki dan wanita. Dan di antara kenikmatan-kenikmatan tersebut adalah pernikahan”.

      ý    Adapun wanita pada keadaan keempat dan kelima, maka dia akan menjadi istri dari suaminya di dunia.

      ý    Adapun wanita yang menikah lagi setelah suaminya pertamanya meninggal, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama -seperti Syaikh Ibnu ‘Ustaimin- berpendapat bahwa wanita tersebut akan dibiarkan memilih suami mana yang dia inginkan.
      Ini merupakan pendapat yang cukup kuat, seandainya tidak ada nash tegas dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menyatakan bahwa seorang wanita itu milik suaminya yang paling terakhir. Beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
      اَلْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
      “Wanita itu milik suaminya yang paling terakhir”. (HR. Abu Asy-Syaikh dalam At-Tarikh hal. 270 dari sahabat Abu Darda` dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah: 3/275/1281)
      Dan juga berdasarkan ucapan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- kepada istri beliau:
      إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تُزَوِّجِي بَعْدِي. فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا. فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِي الْجَنَّةِ
      “Jika kamu mau menjadi istriku di surga, maka janganlah kamu menikah lagi sepeninggalku, karena wanita di surga milik suaminya yang paling terakhir di dunia. Karenanya, Allah mengharamkan para istri Nabi untuk menikah lagi sepeninggal beliau karena mereka adalah istri-istri beliau di surga”. (HR. Al-Baihaqi: 7/69/13199 )

      Faidah:
      Dalam sholat jenazah, kita mendo’akan kepada mayit wanita:
      وَأَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا
      “Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya (di dunia)”.
      Masalahnya, bagaimana jika wanita tersebut meninggal dalam keadaan belum menikah. Atau kalau dia telah menikah, maka bagaimana mungkin kita mendo’akannya untuk digantikan suami sementara suaminya di dunia, itu juga yang akan menjadi suaminya di surga?
      Jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah-. Beliau menyatakan, “Kalau wanita itu belum menikah, maka yang diinginkan adalah (suami) yang lebih baik daripada suami yang ditakdirkan untuknya seandainya dia hidup (dan menikah). Adapun kalau wanita tersebut sudah menikah, maka yang diinginkan dengan “suami yang lebih baik dari suaminya” adalah lebih baik dalam hal sifat-sifatnya di dunia (2). Hal ini karena penggantian sesuatu kadang berupa pergantian dzat, sebagaimana misalnya saya menukar kambing dengan keledai. Dan terkadang berupa pergantian sifat-sifat, sebagaimana kalau misalnya saya mengatakan, “Semoga Allah mengganti kekafiran orang ini dengan keimanan”, dan sebagaimana dalam firman Allah -Ta’ala-:
      يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ
      “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (Ibrahim: 48)
      Bumi (yang kedua) itu juga bumi (yang pertama) akan tetapi yang sudah diratakan, demikian pula langit (yang kedua) itu juga langit (yang pertama) akan tetapi langit yang sudah pecah”. Jawaban beliau dinukil dari risalah Ahwalun Nisa` fil Jannah karya Sulaiman bin Sholih Al-Khurosy.


      Sumber: al-atsariyyah.com
      Bagaimana tidak bahagia, kalau dengan kemuslimahan ini kami masih tetap bisa melakukan banyak hal tanpa perlu melanggar aturanNya. Bagaimana tidak bahagia, kalau dengan kemuslimahan ini kami menjadi lebih baik dari hari ke hari dalam ketaatan karenaNya. Dan bagaimana kami tidak bahagia, karena semakin kami bangga dengan kemuslimahan ini, maka semakin Allah menyayangi kami.

      Tahukah engkau apa artinya jika Allah telah sayang pada seseorang? Mari kita dengar firmanNya dalam sebuah hadits qudsi :

      Berkata Abu Hurairah RA bahwasanya Nabi SAW bersabda :
      Apabila Allah mencintai seorang hamba, maka Dia Ta’ala memanggil Jibril AS seraya berfirman :
      "Sesungguhnya Aku mencintai si Fulan maka cintailah dia.”

      Beliau SAW kemudian bersabda :
      Maka Jibril AS pun mencintainya. Kemudian Jibril memanggil terhadap penghuni langit : ‘Sesungguhnya Allah mencintai Fulan, maka cintailah ia.’ Maka seluruh penghuni langit mencintainya. Kemudian di bumi ia diterima.

      Apabila Allah membenci seorang hamba, maka Dia Ta’ala memanggil Jibril AS seraya berfirman :
      "Sesungguhnya Aku membenci si Fulan, maka bencilah ia"

      Lalu ia dibenci oleh Jibril AS. Kemudian Jibril AS memanggil penghuni langit : ‘Sesungguhnya Allah membenci Fulan, maka bencilah kamu sekalian terhadapnya.'

      Kemudian Beliau SAW bersabda : Kemudian ia di bumi dibenci oleh orang-orang.
      [HQ. 3.5 Ditakhrijkan oleh Al-Bukhari, Muslim] [MZ74-79]

      Lalu, apa lagi yang kurang dalam hidup ini jika Allah SWT, para malaikat, penghuni langit, dan penghuni bumi sedemikian istimewa menempatkan kita? Yakinlah, kita tak kan pernah merasa sendiri meski sedang seorang diri.
      Akan selalu ada kebaikan dalam kebaikan tercipta, karena memang demikianlah keberkahan hidup terengkuh. Dan pastinya berbeda sekali dengan kedudukan orang kedua dalam hadits tersebut, dimana pasti menjadi pilihan berikutnya jika tak memilih pilihan sebelumnya, yaitu menjadi seseorang yang dicintai Allah SWT.
      Jika jelas demikian, lalu alasan apa yang masih membuat sebagian dari kita enggan hidup dengan kemuslimahan ini?
      Apa? Jadi muslimah itu ribet?

      Apakah yang kau anggap ribet itu mengenakan kain penutup kepala yang lebar hingga menjuntai ke dada? Sementara itu adalah penjagaan terbaik dari Allah yang disebut hijab. Yang maknanya lebih dari sekedar kain penutup kepala. Yang dengannya engkau tak hanya aman, namun juga mengamankan mata dari yang bukan haknya.
      Apakah yang kau sebut ribet itu harus memakai pakaian panjang longgar dan tidak transparan? Sementara justru itulah letak harga diri fisikmu. Pun demikian, kau juga aman dan mengamankan syahwat para lelaki tak kuat iman. Itulah yang disebut langkah preventif dari pintu perzinahan, terlebih (na’udzubillahi min dzalik) pemerkosaan.

      Kalaupun toh memang ribet, hanya seribet itu kan? Ribet yang tak'kan membuat hidupmu sengsara. Sedikit kepanasan bukan masalah besar, toh akan menjadi sangat biasa jika kau mengenakannya tiap hari.
      Ah, jika kita bicara ribet, bukankah shalat lima waktu itu lebih ribet dari pada yang “sembahyang” sepekan sekali? Jangan-jangan kau mengatakan shalat lima waktu juga ribet? Ups, maaf… bukan bermaksud su’udzan, hanya selintas pikiran yang tiba-tiba muncul sebagai bahan perbandingan.

      ***

      Apa? Jadi muslimah itu sulit?
      Hei, jangan membuatku tertawa. Bukannya justru sangat simple dan sangat nyaman dengan apa yang ada. Tidak perlu punya se-tas make-up tuk memoles wajah agar tetap terlihat cantik menarik, toh wanita bukanlah benda pajangan yang harus menarik perhatian. Kita sedang tidak jualan diri kawan! Tapi kita sedang hidup dengan akal, hati, dan jasad kita sebagai manusia yang bemartabat.

      Muslimah tidak perlu update fashion hanya agar tidak dibilang kampungan dan ketinggalan jaman. Karena pakaian takwa ini adalah model yang tidak pernah lekang dimakan jaman. Akan tetap seperti ini dari dulu dan sampai kapanpun. Kenapa bisa demikian? Karena acuan syarat pakaian takwa ini sudah dipatenkan langsung dari yang menciptakan jaman, yang tentu saja lebih tahu tentang perkembangan jaman. Acuan syarat yang jauh lebih valid dan sempurna, karena juga diperhatikan efek samping untuk diri sendiri maupun untuk orang di sekitar.

      Jadi, apanya yang sulit? Oh, apakah tidak bersentuhannya dengan lawan jenis yang bukan mahram, meskipun hanya berjabat tangan itu yang disebut sulit? Ketahuilah, bahwa justru itulah bagian dari istimewanya muslimah. Tak disentuh selain pada yang sudah berhak. Dengan garis jelas antara haram dan halal.

      Dan siapa bilang sulit? Hanya perlu sedikit bersiasat agar tetap aman dan nyaman. Misalnya engkau hanya perlu menelangkupkan kedua tangan di depan dada, sedikit tersenyum sambil berucap, “Maaf, saya sudah wudhu.” kalau ketemu lawan dan suasana yang tidak kondusif untuk menjelaskan bahwa memang selain mahram dilarang bersentuhan. Karena tidak bisa dipungkiri masih banyak yang “belum bisa menerima” bahkan ada yang belum mengerti tentang hukum yang satu ini, dimana pernah dikisahkan bahwa Nabi SAW lebih memilih ditusuk dengan besi panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.

      Dan ini sedang tidak berbohong, karena kalimat bentuk lampaunya tidak menjelaskan kapan waktu wudhunya, “sudah wudhu” bisa berdurasi sejam yang lalu, sehari yang lalu, seminggu yang lalu, sebulan yang lalu, atau kalau perlu setahun yang lalu. Jadi, kalau masih juga bilang sulit, itu tandanya sih kurang kreatif saja kali ya?

      ***

      Apa? Jadi muslimah itu kudu pinter ngaji? Banyak tahu tentang hukum agama? Tidak boleh tertawa cekakan? Tidak boleh teriak-teriak? Tidak boleh jutek? Tidak boleh bla, bla, bla…

      Ayolah kawan, jangan lagi cari alasan, karena semakin banyak alasan semakin menunjukkan kualitas diri, pun semakin menunjukkan kesalahan. Semuanya ada awal mulanya, semua ada proses dan alurnya. Engkau hanya perlu satu kata kunci sukses menjadi muslimah, yaitu taat. Bahasa Al-Qur’an-nya sih sami’na wa atha’na. Karena demikianlah sikap dan sifat para sahabat/sahabiyah dahulu ketika menerima ketentuan syari’at dari untaian tutur sang Nabi SAW.
      Taatlah niscaya akan bahagia. Bukan bahagia yang semu, bukan bahagia yang dibayangi kekhawatiran takut kehilangan kebahagiaan itu sendiri. Tapi ini bahagia yang menghujam ke dasar kalbu. Bahagia yang membahagiakan. Karena hanya ada kata sabar dan syukur di dalamnya, yang bermula dari rasa yang sama; percaya akan kebaikan-kebaikan di setiap takdirNya. Tak ada umpatan, keluhan, apalagi penyesalan tentang kehidupan.

      Jadi jika demikian tentang kebahagian itu, maka kamilah yang paling lantang berkata, “I’m muslimah and very happy.”

      ***

      sumer: eramuslim.com
      Sudah tidak asing lagi di lingkungan kita sosok-sosok wanita Islam (Muslimah) yang mengenakan "jilbab", dimana merupakan wujud dari apresiasi hukum wajib Islam yang harus ditaati. Dan adalah hal yang sangat menggembirakan ketika melihat para wanita Islam mulai berbondong-bondong mengenakan jilbab.

      Jilbab yang dipahami masyarakat kita adalah jilbab sebagai kerudung, bukan dari makna aslinya, yakni baju luar yang dipakai untuk menutupi tubuh dari atas (kepala) sampai bawah (kaki), kemudian dikenal dengan nama hijab, karena dipakai dengan maksud untuk menghindari dari pandangan laki-laki yang bukan mahram (tidak mempunyai hubungan darah/kekerabatan).

      Semakin banyaknya muslimah yang memakai jilbab dewasa ini, nampaknya tidak disia-siakan oleh dunia mode, sehingga terciptalah banyak model/kreasi jilbab yang ada di tengah-tengah masyarakat kita. Dan Pada dasarnya, model seperti apa pun jilbab yang dikenakan seorang muslimah, harus tetap mengacu pada standarisasi jilbab yang dimaksud dalam ajaran Islam, dimana fungsi sebenarnya adalah pakaian takwa atau hijab.
      Adapun syarat hijab seorang muslimah adalah :
      1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, seperti muka dan telapak tangan.
      2. Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri.
      3. Kain yang tebal dan tidak tembus pandang.
      4. Lapang dan tidak sempit. Karena pakaian yang sempit dapat memperlihatkan bentuk tubuh seluruhnya atau sebagian.
      5. Tidak menyerupai laki-laki.
      6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir.
      7. Pakaian yang tidak mencolok.
      Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa jibab itu syar'i atau tidak dengan mengacu pada tujuh syarat tersebut.

      Yang menarik perhatian penulis dan perlu dicermati adalah model jilbab yang sepertinya syar'i (sesuai aturan Islam) tapi ternyata tidak syar'i. Penulis mengambil contoh salah satu model jilbab lebar (biasanya menjuntai sampai pusar atau menutupi dada) yang ada kerutan dan neci pada leher. Kalau ditarik ke belakang, samping, atau depan (sesuai modelnya), leher akan terlihat lebih ramping tapi tidak mencekik. Dan biasanya, model jilbab ini berbahan kain "jatuh" atau lembek. Kalau kita perhatikan lebih teliti, model seperti ini akan menampakkan lekuk pada pundak dan dada.
      Salah satu contoh lainnya, yakni pada jilbab yang ada kerutan di kepala, melingkar dari telinga kanan ke telinga kiri. Kalau yang memakai jilbab model seperti ini menyanggul rambutnya, maka rambut akan terlihat bentuknya, karena posisi kerutan tepat di bawah sanggulan rambut. Padahal dalam konteks menutup aurat, di sini tidak hanya menjadikannya tidak kelihatan secara fisik, tapi juga secara bentuk (lekuk).

      Jadi, sudah seharusnya para kaum muslimah lebih hati-hati dalam memilih model jilbab, karena yang disyari'atkan bukan hanya lebar menutup dada, tapi juga harus tebal (tidak transparan), tidak menarik perhatian, dan tidak menampakkan lekuk tubuh.

      Wallahu a'lam bishshawab.