Pertanyaan

Pengasuh Konsultasi Kesehatan dan Kefarmasian yang baik,
Saya adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai tubuh agak gemuk dan ingin menurunkan berat badan. Saat ini saya banyak menyaksikan iklan dan promosi obat tardisonal yang menjanjikan dapat melangsingkan tubuh. Bahkan ada obat tradisonal Cina yang menjanjikan dapat menurunkan berat badan secara cepat.

Saya ingin mengonsumsinya, namun khawatir obat tradisional tersebut ternyata mengandung senyawa kimia yang membahayakan tubuh. Saya ingin mengetahui, apa yang menjadi tanda, jika suatu obat tradisional pelangsing ternyata mengandung senyawa kimia aktif dan upaya apa yang sebenarnya paling aman untuk menurunkan berat badan agar tubuh saya dapat langsing kembali?
(Sri Wahyuni, Ciganjur, Jakarta Selatan)

Jawaban

Ibu Sri Wahyuni yang baik,
Kami yakin, walaupun Ibu mengatakan tubuh Ibu agak gemuk, pasti Ibu masih tetap menarik. Kalau tidak percaya, silakan tanyakan kepada suami tercinta dan anak-anak tersayang. Pasti mereka mengatakan bahwa ibu mereka adalah wanita yang tercantik di dunia. Namun, jika Ibu bertanya tentang apa tanda-tanda jika suatu obat tradisonal mengandung senyawa kimia aktif dan upaya apa yang paling efektif untuk mendapatkan tubuh yang langsing dan sehat, izinkanlah kami bercerita sedikit terlebih dahulu. Mudah-mudahan cerita ini bermanfaat bagi kita semua.

Food and Drug Administration (FDA) yang merupakan lembaga pengawasan obat dan makanan di Amerika Serikat seperti BPOM RI di Indonesia, pada tanggal 13 Agustus 2002 yang lalu mengirimkan surat ke Indonesian Pharmaceutical Watch (IPhW) berkenaan dengan peringatan kepada masyarakat (public warning) tentang produk obat penurun berat badan yang berasal dari Cina yang bernama Chaso (Jianfei) Diet Capsul dan Chaso Genpi, karena kedua produk obat ini dapat menyebabkan risiko yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Public warning ini dikeluarkan FDA karena beberapa orang pengguna produk obat Cina tersebut di Jepang menjadi jatuh sakit setelah mengonsumsinya, bahkan ada yang meninggal. Diperkirakan, obat ini dikombinasi dengan senyawa kimia aktif yang bernama Fenfluramine.

Fenfluramine dan obat pelangsing lain yang bernama Phentermine dulunya sering dikombinasi untuk memperoleh efek yang optimal sebagai pelangsing. Di kemudian hari baru diketahui bahwa kombinasi kedua senyawa ini menyebabkan Valvulopathy, yaitu suatu penyakit gangguan jantung yang serius, bahkan dapat menyebabkan kematian. Fenfluramine dan senyawa lain yang mirip yaitu dexfenfluramine sudah dilarang beredar di Amerika Serikat sejak tahun 1997. Sedangkan Phentermine, jika digunakan secara tunggal, sampai saat ini belum ditemukan hubungannya dengan penyakit Valvulopathy. Sepanjang yang diketahui, produk obat pelangsing yang mengandung Phentermine masih diizinkan beredar.

Obat tradisonal yang sering dipromosikan sebagai obat pelangsing biasanya banyak dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke bawah. Embel-embel "obat tradisional" terkadang menyebabkan masyarakat luas mengabaikan dampak serius penggunaannya, apalagi jika tanpa diketahui ternyata dikombinasikan dengan senyawa kimia aktif. Keamanan dan khasiat obat tradisonal yang telah dipakai turun-temurun seringkali menyebabkan industri obat tradisional yang nakal mencari jalan pintas untuk memperlihatkan "efek instan".

Di Amerika Serikat sendiri pada tahun 2001, FDA telah melakukan penarikan secara besar-besaran dan larangan untuk beredar 13 obat tradisional yang berasal dari senyawa tumbuhan (herbal medicine) yang digembar-gemborkan sebagai "Harta dari Timur (Treasure of the East)" karena mengandung aristolochic acid, yaitu senyawa yang sangat toksis terhadap ginjal.

Masyarakat awam memang sangat sulit mengetahui apakah suatu obat tradisional telah dikombinasi dengan Fenfluramine atau Dexfenfluramine. Tidak ada rasa yang secara khusus dapat dijadikan pedoman bahwa suatu obat mengandung senyawa tersebut. Bagi perusahaan farmasi atau perusahaan jamu yang memproduksi dan mempromosikan obatnya sebagai obat pelangsing, apalagi yang sudah mendapatkan nomor registrasi dari pemerintah, sudah pasti akan sangat riskan jika berani mengkombinasi obatnya dengan senyawa tersebut.

Tuntutan hukum dan risiko kesehatan masyarakat akan menjadi taruhannya. Namun kesulitannya, jika ada obat tradisional yang diimpor dan tidak memiliki nomor registrasi, sudah tentu sangat sulit untuk mendapatkan jaminan bahwa obat tradisional pelangsing ini bebas dari kombinasi senyawa kimia aktif.

Dalam arti sebenarnya, yang namanya obat pelangsing itu tidak ada. Konon lagi ada yang mengiklankan obatnya sebagai peluntur lemak --yang dalam istilah medis sendiri tidak dikenal. Apalagi jika ada yang mengiklankan bahwa suatu obat dapat menyebabkan tubuh pemakainya menjadi lebih seksi dan menarik.

Obat pelangsing yang dikenal dan banyak beredar di masyarakat saat ini kebanyakan berfungsi untuk mengurangi nafsu makan. Akibat nafsu makan hilang, intake makanan menjadi berkurang. Kebutuhan kalori tubuh dicari dari sumber lain, maka deposit lemak yang ada di dalam tubuh dikonversi menjadi kalori sehingga menjadi tenaga untuk beraktivitas.

Seringkali, obat pelangsing yang mengandung senyawa aktif seperti Phentermine, di samping menyebabkan hilangnya nafsu makan juga mempunyai efek diuresis (senantiasa buang air kecil), sehingga jika penggunaannya berlebihan dapat terjadi kekurangan cairan tubuh. Jika digunakan terus-menerus juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius.

Cara paling mudah mengetahui apakah suatu obat tradisional diperkirakan mengandung senyawa aktif seperti Phentermine dan senyawa sejenis lainnya adalah dengan merasakan apakah setelah mengonsumsi obat tradisional tersebut terjadi efek yang segera terhadap hilangnya nafsu makan, selalu ingin buang air kecil, dan jantung berdebar lebih dari biasanya. Jika efek yang disebutkan ini muncul secara cepat, harap diwaspadai obat tradisional untuk pelangsing tersebut. Jangan-jangan mengandung senyawa kimia berbahaya seperti yang disebutkan di atas.

Menurunkan berat badan dan membuat tubuh menjadi lebih langsing dan menarik pasti merupakan idaman setiap orang, khususnya wanita. Saat ini dikenal berbagai metode untuk menurunkan kelebihan berat badan, mulai dari cara yang paling canggih seperti operasi "sedot lemak", food combining, sampai yang paling awam, seperti mengkonsumsi jamu pengurang nafsu makan dan atau berolahraga. Jika kita memakai logika linier untuk mendapatkan tubuh langsing, sebenarnya sangat mudah.

Terlepas dari faktor keturunan yang menyebabkan ada seseorang yang cenderung bertubuh kurus (walaupun makannya banyak), atau yang cenderung bertubuh gemuk (walaupun sering mengaku makannya sedikit), sebenarnya gemuk dan kurus tubuh seseorang adalah keseimbangan jumlah makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh dan aktivitas yang dilakukan.

Dalam kondisi tubuh yang sehat, banyak makan dan sedikit bergerak (apalagi banyak tidur) pasti akan gemuk. Sedikit makan banyak bergerak, pasti akan kurus. Yang sulit memang, jika ada yang mengaku sudah mengurangi makan (nasi dan lauk pauknya), bahkan hanya sekali dalam sehari, namun tubuhnya tetap gemuk. Setelah diteliti, ternyata ngemil-nya jauh lebih banyak dari makan itu sendiri.

Sebagai penutup bolehlah kami sarankan bahwa cara yang paling efisien dan efektif dalam mendapatkan kondisi tubuh yang langsing, sehat, dan menarik sekaligus mendapatkan pahala dari Allah SWT adalah dengan berpuasa Senin Kamis. Dengan catatan, bahwa pada saat berbuka puasa, jangan pula "balas dendam" dengan mengonsumsi makanan secara berlebihan. Kalau itu yang terjadi, maka "diet Islami" yang dilakukan akan menjadi kurang sempurna. Sekian.

Amir Hamzah Pane, Drs Apt MM
(Apoteker, bertempat tinggal di Jakarta)

sumber: www.republika.co.id, rublik konsultasi kesehatan yang diasuh oleh: INDONESIAN PHARMACEUTICAL WATCH (IPhW)
Koordinator Pengasuh: Dr Ernawati Sinaga MS Apt
Saya wanita usia 25 th, bekerja dan memakai jilbab. Akhir-akhir ini saya sering merasakan gatal di kulit kepal, mengalami kerontokan rambut dan menemukan banyak luka di kulit kepala yang sudah mongering. Sewaktu saya garuk, banyak serpihan putih berjatuhan. Awalnya saya pikir ini ketombe, tetapi mengapa diikuti perasaan perih di kulit kepala?

Ketombe (dandruff) adalah kelainan penglupasan kulit ari pada kulit kepala. Istilah ketombe yang dikenal awam, dalam dunia medis sebenarnya adalah suatu kelompok penyakit, merupakan spektrum dari yang ringan (pitiriasis sicca), sedang (eksim kulit berminyak / dermatitis seboroik) sampai dengan berat (psoriasis). Ketombe bisa terdiri dari satu atau gabungan penyakit dalam spektrum tersebut. Gejalanya mirip, berupa sisik kulit kepala, kadang gatal dan mungkin disertai kerontokan rambut.
Banyak faktor yang mempengaruhi timbulnya ketombe, antara lain, kulit berminyak, adanya jamur (Pityrosporum), kulit sensitif (atopik), keturunan / genetik, daya tahan tubuh, nutrisi, kelainan syaraf / neurologis, dan fisik (suhu dan kelembaban).
Rasa gatal umumnya timbul bila udara panas dan berkeringat karena kelenjar minyak di kulit kepala menjadi lebih aktif pada keadaan tersebut. Luka di kulit kepala terjadi akibat garukan dan bisa timbul infeksi. Kerontokan rambut dapat terjadi akibat penyakitnya sendiri atau akibat garukan.
Dengan kondisi yang Anda derita, sebaiknya berobat ke dokter spesialis kulit dan kelamin terdekat. Disamping itu perlu diperhatikan cara pemakaian jilbab yang baik, supaya salah satu faktor pencetus yang telah disebutkan di atas yaitu faktor fisik (suhu dan kelembaban), tidak memperberat keadaan. Perlu diketahui bahwa jilbab tidak menyebabkan ketombe. Telah dibuktikan melalui penelitian dr. Detty DK di FKUI Jakarta tahun 2001, ternyata tidak ada hubungan bermakna antara pemakaian jilbab dengan ketombe.


Berikut ini tips sehat memakai jilbab: 

Pilih bahan katun / sutra alam atau bahan lain yang menyerap keringat dan cukup berpori.
Lapisan dalam (dalaman) juga dari bahan katun dan jangan terlalu sering yang berbentuk topi, pakai bando atau tidak usah pakai sama sekali.
Lapisan jilbab luar jangan lebih dari 4 lapis.
Pilih warna jilbab putih atau warna muda lain kalau banyak beraktivitas di bawah sinar matahari.
Jangan menutup rambut ketika masih basah.
Rambut perlu dibuka, diurai dan dianginkan di rumah / di lingkungan mahram.
Cara memakai jilbab sebaiknya ‘dilepas’ menutupi dada, jangan terlalu sering diikat ke leher , agar sirkulasi udara lebih baik.



Dr. Dewi Inong Irana SpKK
Puan Jakarta Boutique Clinic
Dari : noor.co.id 
Kebanyakan saudari muslimah secara tidak sadar atau karena belum tahu hukumnya dalam islam, melakukan hal-hal yang tidak sesuai syari’at islam. Yaitu hal-hal yang dilarang keras bahkan pelakunya diancam siksaan yang pedih. Padahal Alloh sudah memberikan tuntunan dan peringatan serta balasan atas perbuatan yang dilakukan.
Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan oleh kaum muslimah adalah:

1.  Kewajiban memakai Jilbab
Masih saja ada yang menanyakan (menyangsikan) kewajiban berjilbab. Padahal dasar hukumnya sudah jelas“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:

“Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh mereka.Yang demikian itu supaya mereka lebihi mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  [Al-Ahzab: 59] 


"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanny, kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau buda-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung ”  [An-Nuur:31]

  • Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya: “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”
  • Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”
  • Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”
  • Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam: “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
  • Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19)
Masihkah menyangsikan kewajiban mamakai Jilbab?

2.  Menggunjing, Gosip = Ghibah
Maaf saudari muslimah, ini juga sangat2 sering dilakukan tanpa sadar. Begitu saja terjadi dan tiak terasa bahwa itu salah satu dosa, karena begitu biasanya. Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah berikut ini:
    “Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Si penanya kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu bila apa yang diceritakan itu benar ada padanya ?” Rasulullah menjawab, “kalau memang benar ada padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat buhtan (mengada-ada).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

    Berdasarkan hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan tentang diri saudara kita sesuatu yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang lain. Allah sangat membenci perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku ghibah seperti seseorang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah berfirman:

    ” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

    3.  Menjaga Suara
    Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu. Begitu mudahnya wanita memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:

    “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)


    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
    Sebagai muslimah harus menjaga suara saat berbicara dalam batas kewajaran bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Wallahu a’lam

    4.  Mencukur alis mata
    Abdullah bin Mas’ud RadhiyAllohu ‘anhu, dia berkata :
      “Alloh Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Alloh”.
      Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik- baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

      5.  Memakai Wangi-wangian
       Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:

      “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

      Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu ‘alahi wa sallam: “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).

      Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).

      Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata :
      “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).

      Syaikh Albani mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37

      “Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”.

      6. Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat
      Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :
      “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).

      Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu :
      “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).

      Ibnu Abdil Barr berkata :
      “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” ( Tanwirul Hawalik III/103).

      Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata :“Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).

      Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).

      Aisyah pernah berkata:” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71).

      Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).

      7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki
      Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

      Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:
      “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)

      Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda :“Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.”

      Dalam lafadz lain :
      “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).

      Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” ( Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).

      Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

      8. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Wanita Kafir
      Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya :

      “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik" (Al-Hadid:16).”


      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya:
      “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha… hal. 43).

      Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : Artinya:
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S. Al-baqarah:104).

      Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.


      Sumber:
      • mediamuslim.info
      • vbaitullah.com